Persyaratan Perpanjangan hingga Pembuatan Paspor Baru 2018

Diposting oleh Enjoy Wisata


Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor merupakan sebuah dokumen penting untuk kamu yang ingin berpergian ke luar negeri. Ibaratnya, Paspor itu adalah KTP Internasional. Namun perlu kamu ketahui, pembuatan paspor saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Kamu bisa membuatnya secara online atau melalui Whatsapp. Sangat praktis bukan? Bagi kamu yang belum mempunyai Paspor dan ingin membuatnya. Berikut ini kita akan jelaskan bagaimana cara membuat paspor baru.

Sebelum membuat paspor baru, pasti ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Ketentuan tersebut meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus dibawa ke kantor imigrasi setempat. Dan berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus kamu bawa :

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru


1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
3. Kartu keluarga asli dan fotokopi
4. Materai

Itulah beberapa persyaratan yang harus dibawa ketika ingin membuat paspor baru, dan berikut ini adalah tahap selanjutnya untuk membuat paspor baru.


Tahapan Pembuatan Paspor Baru


1. Datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Dan usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon pembuatan paspor baru hanya dibatasi 200 orang setiap harinya.
2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.
3. Setelah sampai, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Jika sudah selesai, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.
6. Kalau semua tahapan ini telah selesai dilalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil. Biasanya untuk pembayaran pembuatan paspor baru 48 lembar halaman dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000 dan untuk pembuatan paspor baru 24 lembar halaman dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000


Untuk kamu yang sibuk dan tidak mempunyai waktu melakukan antri di kantor imigrasi, kamu bisa melakukan reservasi melalui Applikasi Antrian Paspor yang bisa kamu unduh di PlayStore. Dan berikut ini kita akan menjelaskan cara reservasi antrian paspor menggunakan Applikasi Antrian Paspor.


Cara Reservasi Antrian Paspor Baru Online


1. Unduh Applikasi Antrian Paspor disini.
2. Selanjutnya daftarkan diri kamu dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor. Setelah daftar, akun kamu akan diverifikasi melalui email.
3. Kemudian login kembali setelah akun terverifikasi.
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggalmu.
5. Lengkapi data permohonan antrian paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana pengurusan paspor.
6. Cek kembali jadwal antri yang kamu ajukan apakah sudah disetujui atau belum.
7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang kamu pilih sebelumnya. Tunjukan barcode saat datang ke sana untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
8. Tunggu hingga mendapatkan panggilan, lalu serahkan berkas pengurusan paspor dan lakukan pembayaran. Tunggu hingga semua proses berhasil dilakukan.

Sebagai informasi, aplikasi Antrian Paspor untuk sekarang hanya dapat di unduh di Smartphone Android berbasis Jelly Bean keatas dan bagi kamu yang tidak memiliki smartphone berbasis Android Jelly Bean keatas, untuk memudahkan proses pembuatan paspor secara online. Kamu juga bisa registrasi melalui mengirimkan pesan WhatsApp dengan format #Nama#TglLahir#TglKedatangan lalu kirim ke nomor Whatsapp Imigrasi. Sebagai contoh #Andra#01111997#13082018 lalu kirim ke 081299004406

Berikut ini adalah beberapa nomor Imigrasi yang menyediakan pendaftaran online melalui pesan WhatsApp
Imigrasi Tangerang : 0811 8119 000
Imigrasi Batam : 0822 8886 2017 atau 0822 8882 2017
Imigrasi Jakarta Pusat : 0812 9900 4406
Imigrasi Bogor : 08 1111 00 333

Setelah kamu mendaftarkan diri melalui WhatsApp, kamu biasanya akan mendapatkan Kode Booking yang selanjutnya bisa ditukarkan sesuai tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi yang kamu pilih sebelumnya. Dan pastikan kamu datang 30 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan, karna apabila kamu datang terlambat, kode kamu akan dinyatakan hangus dan harus mendaftar ulang.


Perlu diketahui bahwa setiap paspor mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dari waktu pembuatan. Bagi kamu yang sudah mempunyai paspor dan masa berlakunya sudah hampir habis, berikut ini kami beritahu juga persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku paspor.

Persyaratan Perpanjangan Paspor


1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Paspor biasa lama, dan
3. Surat Keterangan Penggantian Nama dari instansi yang berwenang (apabila terdapat perubahan nama)

Untuk proses perpanjangan paspor sendiripun berbeda dengan pembuatan paspor baru. Kalau pembuatan paspor baru harus dilakukan di kantor imigrasi wilayah atau tempat tinggal aslimu, melainkan untuk perpanjangan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi manapun. Dan untuk biaya perpanjangan paspor lama biasanya dikenakan biaya yang sama dengan pembuatan paspor baru, yaitu Rp. 300.000 untuk paspor 48 lembar / Rp. 100.000 untuk paspor 24 lembar dan dikenakan biaya tambahan untuk administrasi sebesar Rp. 55.000.

Itulah beberapa informasi mengenai Syarat/Biaya/Tahapan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor melalui jalur Normal/Online/WhatsApp. Semoga artikel ini membantu kamu untuk melakukan pembuatan paspor baru. Apabila proses pembuatan paspor sudah selesai, kamu bisa mengisinya dengan melakukan Perjalanan Wisata dengan Sentosa Wisata. Kami sebagai penyedia jasa tour and travel yang sudah berpengalaman, menyediakan berbagai Paket Tour Wisata yang bisa menemani liburan kamu, seperti Paket Tour Bangkok Pattaya, Paket Tour Turki 2018, Paket Tour London.
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Persyaratan Perpanjangan hingga Pembuatan Paspor Baru 2018 ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : https://www.enjoy-wisata.com/2018/08/persyaratan-perpanjangan-hingga.html

Bookmark and Share

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar

Terima kasih atas kiriman komentarnya
Tim Sentosa Wisata akan segera menjawab

-Fast Response by WA 087889375533, 081297806480, 085692001204, 08990830702